Eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, mengaku mewakafkan tanahnya untuk jalan. Inilah tanah yang menjadi awal mula sengketa Yai Mim dengan tetangganya, Sahara. Bagaimana sebenarnya status tanah itu?
Camat Lowokwaru Rudi Cahyo mengatakan tanah itu bukan tanah wakaf. Menurutnya, tanah itu sudah lama menjadi jalan.
"Itu kan yang di socmed (soal tanah wakaf). Dari sejarah tidak ada tanah wakaf. Tanah itu memang sudah lama digunakan untuk jalan. Bahkan jalan sudah ada sebelum beliau (Yai Mim) di sini," kata Rudi dilansir detikJatim, Selasa (30/9/2025).
Meski membantah soal tanah wakaf yang disebut Yai Mim, Rudi tak bisa menunjukkan bukti hukumnya. Sebab, pendapatnya itu berdasarkan keterangan warga.
"BPN ini datang soal tanah milik warga yang katanya patoknya dipindah (sama Yai Mim). Hasilnya, memang patoknya itu sengaja dipindah menurut BPN," kata Rudi.
Diberitakan sebelumnya, Rosida Vignesvari, istri Yai Mim, menjelaskan awalnya menyedekahkan tanah di depan rumahnya yang dibeli pada 2007. Sebab, saat itu, pengembang meminta sebagian tanah yang dibeli untuk disedekahkan sebagai fasum atau jalan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Tonton juga Video Dosen UIN Malang Guling-guling di Tanah saat Ribut dengan Tetangga
(rdp/idh)