Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut keluarga Arya Daru, yang tewas dengan kondisi wajah terlilit lakban di dalam kosannya, mengajukan permintaan perlindungan. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyebut pihaknya telah menemui keluarga Arya.
"Pada tanggal 30 Agustus sebelumnya kami bertemu dengan kuasa hukum, salah satu kuasa hukum keluarga almarhum menyampaikan mau mengajukan permohonan kepada LPSK, kemudian 30 Agustus kami ke Yogya bertemu dengan keluarga, termasuk didampingi dengan kuasa hukum," ucap Susi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"Permohonan diajukan pada LPSK untuk enam anggota keluarga, ini termasuk istri dan orang tua dan memang LPSK sudah mendapatkan banyak informasi berkaitan dengan kejanggalan-kejanggalan terkait dengan kasus ini," tambahnya.
Susi menyebut LPSK mendapat informasi adanya tiga ancaman yang diterima keluarga Arya. Dia mengatakan LPSK juga menelusuri soal simbol, tapi tak dijelaskan detail simbol apa yang dimaksud.
"Ada tiga ancaman yang disampaikan ke LPSK. Bahkan, LPSK juga sempat beberapa kali bertanya berkaitan dengan simbol ini ya, pada beberapa pihak, namun sampai detik ini belum ada simbol ini seperti apa," sebutnya.
(ial/haf)