Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mengkaji putusan tersebut.
"Ya kami ada juga memonitor beberapa putusan MK yang juga baru selesai diputuskan, termasuk Tapera," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Selasa (30/9/2025).
"Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya, yang nanti akan dikoordinasi dengan Baleg DPR dan Komisi teknis terkait untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," sambung dia.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan putusan MK bersifat final and binding. Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut mengenai putusan itu.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Kami akan mengkaji lebih lanjut terkait putusan MK tersebut," tuturnya.
Pertimbangan MK
Dalam pertimbangannya, MK menilai Tapera sebagai tabungan seharusnya tidak bersifat memaksa. MK mengatakan konsep Tapera malah menggeser konsep tabungan yang bersifat sukarela.
"Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori 'pungutan resmi lainnya'. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon," ujar hakim MK.
MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU No 4 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan upah minimum untuk menjadi peserta Tapera, tak sejalan dengan UUD 1945. MK mengatakan pasal itu membuat para pekerja harus menanggung beban tambahan karena Tapera bersifat memaksa.
"Norma demikian menggeser peran negara sebagai 'penjamin' menjadi 'pemungut iuran' dari warganya. Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan," ujar hakim.
(amw/gbr)