KPK Panggil Lagi Ilham Habibie Jadi Saksi Kasus Korupsi Iklan BJB

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 11:22 WIB
Foto: Ilham Habibe saat diperiksa KPK pada 3 September lalu (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Jakarta -

KPK kembali memanggil putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, hari ini. Ilham Habibie akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Saksi terkait dugaan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

KPK belum memerinci alasan memanggil lagi Ilham Habibe di kasus korupsi BJB. Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua bagi Ilham dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, atas nama IAH, wiraswasta," jelas Budi.

Ilham Habibie sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi di kasus BJB pada Rabu (3/9). Usai pemeriksaan, Ilham mengungkap mobil Mercedes-Benz (Mercy) milik ayahnya belum lunas dibeli nama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), namun RK sudah mengganti warna mobil tanpa izin. Nama RK sendiri terseret di kasus BJB dan rumahnya telah digeledah penyidik KPK.

"Waktu sudah digunakan sama Pak RK, beliau rupanya di tahun berapa itu ganti warna. Terus terang tanpa pengetahuan kami," kata Ilham kepada wartawan setelah diperiksa saat itu.

Mobil itu awalnya berwarna silver, lalu diganti oleh RK menjadi warna biru. Mobil itu kini berada di bengkel.

"Nah, ini kan (mobil) masih dalam pengelolaan KPK, nanti ada prosesnya, gitu. Di Bandung (lokasi mobil), di bengkel," tuturnya.

Ilham tidak mengetahui asal-usul uang yang digunakan RK untuk membeli mobil tersebut. Dia hanya bertransaksi sebagai penjual.

"Itu kan saya tidak tahu, itu di pihak, yang tahu itu KPK, kita cuma sebagai penjual saja. Kalau kita menjual barang, kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan nggak mungkin," ujarnya.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Tonton juga video "KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji" di sini:




(ygs/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork