Anak Korban Penyiksaan 'Ayah Juna' di Jaksel Diserahkan ke Orang Tua Kandung

Anak Korban Penyiksaan 'Ayah Juna' di Jaksel Diserahkan ke Orang Tua Kandung

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 10:02 WIB
Polisi menyebut korban penyiksaan bocah berinisial MK (9) telah dipertemukan kembali dengan kembaranya yang berinisial ASK dan ayah kandungnya, SG. (dok. Polri)
Bocah berinisial MK (9) telah dipertemukan kembali dengan kembaranya yang berinisial ASK dan ayah kandungnya, SG. (Dok. Polri)
Jakarta -

Bocah MK (9), yang menjadi korban penyiksaan di Jakarta Selatan (Jaksel), telah dipertemukan kembali dengan ayah kandungnya berinisial SG. Pengasuhan MK kini diserahkan kepada ayah kandungnya.

"Anak sudah diserahkan kepada ayah kandung, dan sudah kembali ke Jawa Timur," kata Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Pengasuhan MK sebelumnya dialihkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk menjamin dan mencakup hak MK menjalani pemulihan. Sebab, polisi masih melakukan pencarian terhadap keluarga bocah malang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, pendampingan terhadap MK tetap dilakukan melalui Dinas Sosial dan UPTD PPA di wilayah Jawa Timur sampai dengan adanya putusan pengadilan terkait kasusnya.

"Kita tetap lakukan pendampingan baik kesehatan (juga) traumanya sampai dengan putusan pengadilan," ucap Nurul.

ADVERTISEMENT

"Bahkan sekolah juga sudah disiapkan di bawah koordinasi dengan KemenPPPA dan Kemensos. Artinya kerjasama antar stakeholder tetap berjalan ya," terangnya.

Kondisi MK Membaik

Polisi menyebutkan kondisi bocah berinisial MK (7), yang disiksa dan ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah membaik. Berat badannya naik signifikan setelah mendapatkan perawatan intensif setelah ditemukan.

"Untuk saat ini anak korban dalam perlindungan yang saat ini oleh Kementerian Sosial dan untuk anak saat ini alhamdulillah sudah tumbuh sehat. Dari awal ditemukan adalah badannya sekitar 9 kg saat ini sudah 19 kg," kata Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis Setyaningrum di Mabes Polri, Jaksel, Senin (15/9/2025).

MK juga disebutkan sudah bisa berkomunikasi, bahkan bocah kecil itu suah mulai belajar dan mengaji. Korban juga sudah mulai pulih secara fisik, sudah mulai lancar berjalan, karena saat ditemukan korban hanya bisa terbaring.

"Awalnya dulu ditemukan tidak bisa berjalan. Sudah mulai lancar berjalan, berlari, seperti itu," tuturnya.

Ganis mengakui proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu cukup lama. Sebab, polisi harus lebih dulu memulihkan trauma yang dialami korban.

"Kenapa dari penyidik cukup lama melakukan pengungkapan ini karena memang anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam baik itu secara fisik maupun secara psikis," jelas Ganis.

Lebih lagi korban harus melewati sejumlah tindakan medis seperti operasi berulang kali. Setelahnya penyidik baru bisa memintai keterangan dari korban.

"Korban ini juga harus mengalami beberapa kali operasi dan kemarin setelah pulih dan anak korban kemudian bisa bercerita sedikit demi sedikit kemudian ada beberapa hal yang menjadi konsisten dari setiap kata penggalan-penggalan itulah kemudian penyidik melakukan pencarian terhadap informasi yang ada," terangnya.

2 Tersangka Ditahan

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan pasangan sejenisnya yang berinisial EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan 'Ayah Juna'.

EF diduga sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban MK di kebun tebu. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut korban mengaku sang ibu mengetahui perbuatan pelaku. Bahkan, menurut dia, korban trauma tidak mau bertemu dengan 'Ayah Juna'.

"Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, 'Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang'," kata Nurul.

Nurul menuturkan tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya. Sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Simak juga Video 'Polri-Komnas Anak Jenguk Bocah Korban Penyiksaan Orang Tua di Jaksel':

Halaman 4 dari 3
(ond/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads