Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hakim MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon nomor 155 tidak dapat diterima," ujar ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan 155/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2025).
MK menyatakan petitum permohonan Pemohon tidak lazim, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. MK menyatakan tidak terdapat argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian urain dalam posita.
"Untuk permohonan nomor 155 tahun 2025, Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian urain dalam posita," ujar hakim.
MK menyatakan petitum permohonan juga tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan mana yang perlu dilakukan perubahan oleh pembentuk Undang-Undang. MK menyatakan pokok permohonan dan hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya.
"Petitum a quo tidak jelas dan kabur karena tidak menjelaskan peraturan perundangan-undangan mana yang oleh pembentuk Undang-Undang perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan putusan a quo karena tidak semua peraturan perundangan-undangan menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang," ujar hakim.
(mib/maa)