Cara Cek Pencairan Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ September 2025

Cara Cek Pencairan Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ September 2025

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 29 Sep 2025 10:47 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi bansos (Foto: Dok.detikfinace)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk periode September 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap sejak 26 September 2025.

Bagi penerima manfaat, penting untuk mengetahui cara memastikan status pencairan bansos. Berikut panduan resmi yang dikutip dari akun resmi Dinsos DKI Jakarta.

Jumlah Penerima Bansos

Dinsos DKI Jakarta mencatat total penerima manfaat bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bulan September 2025 sebanyak 200.684 orang. Rinciannya meliputi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • KAJ: 23.707 penerima
  • KLJ: 157.755 penerima
  • KPDJ: 19.222 penerima

Penerima bansos ini merupakan warga yang telah lolos pemadanan data secara berkala dan berkelanjutan dari berbagai sumber resmi.

Cara Cek Status Pencairan

Penerima dapat mengecek pencairan bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ melalui beberapa saluran resmi berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Website: siladu.jakarta.go.id
  2. WhatsApp Pusdatin Kesos: 0897-383-8586
  3. Bank DKI: 1500-351
  4. Kantor Kelurahan setempat untuk pengecekan data langsung.

Selain itu, informasi juga tersedia melalui akun resmi Dinsos DKI Jakarta di media sosial.

Mekanisme Penyaluran Dana

Dinsos DKI menjelaskan, bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ disalurkan melalui rekening tabungan Bank DKI yang sudah dimiliki penerima manfaat. Dana kemudian dapat diakses melalui:

  • ATM Bank DKI
  • Kantor Cabang Bank DKI terdekat
  • JakOne Mobile untuk transaksi non-tunai

Apabila penerima belum memiliki rekening atau kartu ATM, Bank DKI akan membuka layanan aktivasi rekening di kelurahan sesuai jadwal yang diinformasikan.

Syarat Penerima Bansos

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022, penerima bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki KTP, KK, serta berdomisili di DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  3. Memenuhi kriteria spesifik (KAJ: usia 0-6 tahun, KLJ: usia 60 tahun ke atas, KPDJ: terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos).
  4. Bukan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, TNI, maupun Polri.
  5. Hasil verifikasi di lapangan oleh Petugas Pendamsos Pustadin Kesos Dinsos DKI Jakarta dinyatakan valid.

Penerima manfaat juga harus lolos verifikasi lapangan oleh petugas pendataan Dinsos DKI Jakarta. Penerima diimbau mengecek status pencairan melalui kanal resmi agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.

Tonton juga video "Luhut Beberkan Rencana Penyaluran Bansos via Aplikasi Digital" di sini:

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads