KPK mengungkap eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Haryanto yang merupakan tersangka kasus pemerasan, sempat meminta mobil dari agen tenaga kerja asing (TKA). Mobil tersebut kini telah disita KPK.
"Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
"Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK. (Mobil) Toyota Inova," tambahnya.
Budi menjelaskan, penyitaan aset tersebut dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara pemerasan TKA di Kemnakee. KPK juga terus mendorong sejumlah langkah pencegahan di Kemnaker.
"Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery," sebutnya.
(ial/isa)