Di balik keindahan alam Papua, tersimpan berbagai tantangan sosial yang masih perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya terkait perlindungan hak anak-anak dan perempuan. Kondisi ini pun menjadi sorotan bagi para aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Papua.
Kasi D Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Kusufi Esti Ridliani menjadi salah satu jaksa yang kerap menggencarkan perlindungan dan keadilan bagi anak-anak dan perempuan. Terlebih di beberapa wilayah, perempuan masih ditempatkan sebagai golongan kedua.
"Untuk masalah gender, anak-anak dan perempuan, memang masih perlu untuk edukasi lebih lanjut, karena di sini anak-anak dan perempuan, sebagai kawan perempuan itu masih ditempatkan sebagai golongan dua. Jadi, mau berteriak sekencang apapun, susah untuk didengar, dan itu merupakan tantangan sendiri sebenarnya," kata Sufi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, harus pelan-pelan, secara halus kita sampaikan, bahwa perempuan dan anak itu memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Kita memiliki hak pendidikan, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, dan kesempatan yang sama, dalam bentuk apapun," sambungnya.
Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual & KDRT
Sufi mengungkapkan penanganan perkara perempuan dan anak-anak membutuhkan sentuhan tersendiri ya. Oleh karena itu, saat berhadapan dengan perkara, ia selalu mencoba bagaimana berada di posisi korban dan keluarga korban.
"Sebelum perkara dikirim ke Kejaksaan pada saat masih Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kita biasanya berkoordinasi dengan penyidik. Ini perkara intinya apa? Korbannya siapa saja? Terus kondisi korban sekarang bagaimana? Kemudian dari dokumen-dokumen kita pelajari terlebih dahulu, hasil analisa pekerja sosial, hasil analisa psikolog, hasil visum dari dokter, kita pelajari semua," paparnya.
"Kita memberikan empati ke mereka bahwa kita ini mewakili korban untuk menyelesaikan perkara ini secara pidananya seperti apa," lanjutnya.
Sufi pun menceritakan salah satu perkara yang membuatnya merasa terpanggil, bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi sebagai manusia. Saat itu, seorang anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Ironisnya, terdakwa dinyatakan bebas, sementara korban harus menanggung luka fisik dan batin.
"Jadi saat saya menangani satu perkara, terdakwa saat itu bebas, sedangkan korbannya anak- anak masih umur 6 tahun, dia menderita akibat perbuatan terdakwa, berupa penyakit kelamin. Kemudian, secara psikisnya dia juga kena," katanya.
"Di satu sisi terdakwa bebas, tapi di sisi lain, korban tidak ada yang perhatikan, tidak tersentuh oleh fungsi dari kejaksaan. Sedangkan berdasarkan pedoman Nomor 1 tahun 2021, jaksa memiliki kewajiban mengawal asas keadilan ini, baik kepada anak maupun perempuan," lanjutnya.
Saat itu, Sufi berdiskusi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua agar pihaknya dapat mendampingi pemulihan korban. Ia pun berkoordinasi dengan pihak dinas sosial, rumah sakit hingga Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK).
"Alhamdulillah hingga hari ini, ada tiga korban yang tertangani. Jadi prosesnya, ketika mereka sudah berperkara, kita mulai dari penyidikan di polisi, kita sudah koordinasi dengan penyidik. Kita berkoordinasi sejauh mana penanganannya terhadap korban, baik secara psikis maupun kesehatannya. Kemudian, pendampingan dari pekerja sosial seperti apa. Jadi, kita pantau terus keadaan korban," jelasnya.
Ia pun berharap ke depannya, para jaksa dapat memiliki sensitivitas gender dan kepekaan yang tinggi terhadap pekara-pekara anak-anak dan perempuan.
"Saya berharapnya juga ada upaya untuk pemulihan terhadap pelaku juga, jadi tidak hanya korban saja, terhadap pelaku terkadang kan seseorang melakukan perbuatan asusila, itu bukan karena maunya dia, tapi ada suatu hal secara jiwaannya, atau secara psikisnya yang harus dibetulkan, dipulihkan kembali," pungkasnya.
detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.
Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.
(anl/ega)