Polda Papua mengungkap kasus dugaan korupsi ratusan miliar terkait dana desa. Ada sembilan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Konstruksi perkara tersebut disampaikan Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin dalam konferensi pers didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito.
Patrige mengatakan kasus ini terkait dana desa atau dana kampung di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Berikut 5 fakta kasus ini:
Kerugian Rp 168 M
Patrige mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2022-2024. Dia menyebut total dana kampung di Lanny Jaya pada periode tersebut mencapai Rp 997 miliar.
"Dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024 yang seluruhnya tercatat Rp 997 miliar," kata Irjen Patrige dalam konferensi pers yang dikutip Jumat (26/9/2025).
Dia mengatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 168 miliar. Dia menyebut angka itu berasal dari audit Aparat Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (APKKN).
"Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit APKKN sebesar Rp 168.172.682.675," kata Patrige.
(haf/haf)