4 Fakta Miliaran Dana Desa Dikorupsi Diungkap Polda Papua

4 Fakta Miliaran Dana Desa Dikorupsi Diungkap Polda Papua

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 27 Sep 2025 08:17 WIB
Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 168 miliar.
Foto: Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 168 miliar. (dok. istimewa)
Jayapura -

Polda Papua mengungkap kasus dugaan korupsi ratusan miliar terkait dana desa. Ada sembilan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Konstruksi perkara tersebut disampaikan Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin dalam konferensi pers didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito.

Patrige mengatakan kasus ini terkait dana desa atau dana kampung di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Berikut 5 fakta kasus ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerugian Rp 168 M

Patrige mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2022-2024. Dia menyebut total dana kampung di Lanny Jaya pada periode tersebut mencapai Rp 997 miliar.

ADVERTISEMENT

"Dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024 yang seluruhnya tercatat Rp 997 miliar," kata Irjen Patrige dalam konferensi pers yang dikutip Jumat (26/9/2025).

Dia mengatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 168 miliar. Dia menyebut angka itu berasal dari audit Aparat Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (APKKN).

"Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit APKKN sebesar Rp 168.172.682.675," kata Patrige.

9 Tersangka dan Perannya

Berikut daftar nama para tersangka dan perannya dalam kasus ini:

1. Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024, Petrus Wakerkwa (PW)

Perannya menerbitkan Peraturan Bupati tahun 2023 dan tahun 2024 yang bertentangan dengan aturan karena mendapatkan keuntungan Rp 11 miliar

2. Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, Sandara Malak (SM)

Perannya menyetujui atau mengotorisasi pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening penampung ops P3MD senilai Rp 34 miliar tanpa didasari slip penarikan atau surat kuasa dari pemilik spesimen (kepala kampung/bendahara kampung)

3. Kepala BPD Papua tahun 2023-2024, Hengki Derek Wandosa (HDW)

Perannya menyetujui pemindahbukuan dana desa dari 354 rekening kampung ke rekening penampung ops P3MD total senilai Rp 77.002.663.000 (Rp 77 miliar) tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari kepala/bendahara kampung selaku pemegang rekening

4. Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023, Jeane Unenor (JEU)

Perannya menyetujui tau mengotorisasi pemindahbukuan dana desa/alokasi dana desa dari rekening kampung ke rekening penampung ops P3MD tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari kepala/bendaha kampung selaku pemegang rekening senilai total Rp 21 miliar.

5. Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Yos Feri Moli (YFM)

Berperan mencairkan, mentransferkan, memindahbukukan, menyerahkan dan menggunakan dana desa yang telah dipindahbukukan dari rekening kampung ke rekening ops P3MD, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 69.291.000.000 (Rp 69,2 miliar).

6. Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, Tarwi Kiwo (TK)

Melakukan pemindahbukuan dengan membuat surat dan menandatangani surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) soal permintaan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening ops P3MD dan mendapatkan keuntungan Rp 16.175.000.000 (Rp 16,1 miliar)

7. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Charles Yigibalom (CY)

Perannya menandatangani slip penarikan Bank Papua untuk dilakukan pencairan, berdasarkan laporan apkkn tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.200.000.000 (Rp 5,2 miliar)

8. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya, Theo Yigibalom (TY)

Perannya memberikan uang kepada Petrus Wakerkwa untuk mengubah Perbub tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 1 m, untuk pendistribusian alokasi dana desa (ADD) diberikan secara tunai, serta mendapatkan keuntungan Rp 22.262.030.000 (Rp 22,2 miliar).

9. Sekretaris DPMK, Amilien Sembor (AS)

Berperan menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain baik pribadi dan perusahaan di mana rekening-rekening tersebut terdapat aliran dana desa dan mendapatkan keuntungan Rp 44.254.374.000 (Rp 44,2 miliar).

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini diusut setelah kepala kampung di Lanny Jaya mengadu tak dapat dana desa. Namun, Patrige tak menguraikan ada berapa kepala kampung yang melaporkan hal itu.

"Terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari kepala kampung yang mengaku tidak menerima dana tersebut," kata Patrige.

Sita Duit-Rumah

Polda Papua juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Aset itu berupa uang, tanah hingga mobil.

"Dalam proses penyidikan tersebut penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dan juga melakukan penyitaan sejumlah uang, tanah dan bangunan," ujar Patrige.

Berikut daftar barang sitaan dalam kasus ini:

1. Uang tunai senilai Rp 14.613.574.102 (Rp 14,6 miliar)
2. Satu bidang tanah yang beralamat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan
3. Tiga bidang tanah yang berada di Arso 2 Kabupaten Keerom
4. Empat) unit mobil, yang masing-masing terdiri dari:
- Triton warna hitam
- X-Force warna putih
- Mitsubisi pikal L-300
- Strada warna merah.

Simak juga Video: Temui Jaksa Agung, Mendes Lapor Ada Dana Desa Dipakai Main Judol

Halaman 6 dari 5
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads