Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang terkait BUMN telah transparan dan aspiratif. Hal ini menindaklanjuti RUU BUMN yang sudah disepakati pada pembicaraan tingkat I dan akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Jadi seluruh aspirasi masyarakat sudah ditampung dalam revisi Undang-Undang BUMN. Jadi seluruh aspirasi yang berkembang sejak Undang-Undang nomor 1 tahun 2025, maupun keputusan MK Itu sudah kita tampung dan kita masukan dalam revisi Undang-Undang perubahan keempat Undang-Undang BUMN. Jadi sangat transparan dan aspiratif," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Andre mengatakan RUU ini mengatur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit BUMN. Pun Badan Pengaturan (BP) BUMN dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
"Sudah sampaikan audit BPK bisa jalan, lalu pasal yang diributkan soal BUMN adalah bukan pejabat negara pun sudah dicabut," ungkap Andre.
(dwr/maa)