Sule yang sedang mengendarai Toyota Hilux disetop petugas gabungan saat Operasi Lintas Jaya. Komedian bernama asli Entis Sutisna itu akhirnya ditilang karena mobil yang dibawanya berjenis double cabin wajib untuk diuji KIR, tetapi Sule tak bisa memperlihatkan bukti uji berkala yang dimaksud.
"Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/9/2025).
Dalam Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 Tahun 2021 disebutkan:
Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
Toyota Hilux yang digunakan Sule itu termasuk pikap double cabin di mana bagian belakangnya diperuntukkan untuk mengangkut barang. Di dalam Permenhub di atas turut disebutkan bahwa mobil jenis itu wajib dilakukan uji berkala.
Dalam Pasal 3 ayat (3) Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 disebutkan ada 3 yaitu uji berkala pendaftaran kendaraan wajib uji berkala, uji berkala pertama, dan uji berkala perpanjangan masa berlaku. Disebutkan pula bahwa uji berkala berlaku selama 6 bulan.
Lalu apa sanksinya jika tidak diuji berkala?
Sanksi berkaitan dengan hal tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Disebutkan pada Pasal 53 ayat (1) bahwa mobil barang sebagaimana dikendarai Sule diwajibkan akan uji berkala.
Lalu pada Pasal 76 disebutkan sanksi-sanksinya:
Pasal 76
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
Dalam kasus yang dialami Sule, Syafrin selaku Kadishub menyebutkan adanya pelanggaran. Syafrin mengatakan, uji berkalanya sudah habis masa berlaku pada tanggal 23 Maret 2025.
"Sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025," kata Syafrin.
"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," imbuhnya.
Simak Video 'Sule Ditilang Bawa Pikap Double Cabin, Ini Kata Dishub DKI':
(yld/dhn)