Ada kasus keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ketapang, Kalimantan Barat. Beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ketapang ditemukan belum mengantongi perizinan yang lengkap.
Kepala Satgas MBG Kabupaten Ketapang Rajiansyah mengungkapkan, dari hasil pengawasan terhadap SPPG di lapangan, masih ada yang abai terhadap pengurusan perizinan atau kelengkapan dokumen. SPPG tersebut dapat disebut ilegal.
Temuan berupa masih ada sejumlah SPPG yang belum mengantongi dokumen usaha dan sertifikasi yang menjadi syarat penyelenggaraan layanan makanan, seperti nomor induk berusaha (NIB), sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS), serta sertifikasi halal.
"Benar, ada beberapa SPPG di Ketapang yang belum memiliki NIB, SLHS, dan sertifikat halal," jelasnya dilansir detikKalimantan, Kamis (25/9/2025).
Rajiansyah menambahkan temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar MBG, yang merupakan program pemerintah dengan anggaran terbesar, dapat berjalan dengan lancar dan sesuai target serta tidak terjadi insiden keracunan.
"Kami berharap kejadian keracunan ini menjadi yang terakhir," harapnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video 'Kasus Keracunan MBG Melonjak, Pemerintah Didesak Moratorium':
(rdp/idh)