Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya agar dua desa di Bogor tidak dilelang. Yandri mengatakan para pihak yang menggadaikan desa di Bogor dapat dipidana.
"Ya ini kita lagi pendekatan, saya juga kirim surat kepada para pihak supaya itu tidak dilakukan dilelang, karena bagaimana pun secara hukum desa lebih kuat sebenarnya," kata Yandri usai rapat dengan pimpinan DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Dan yang harus disalahkan itu yang mengagunkan itu sebenarnya, harus dipidana sebenarnya," sambungnya.
Yandri pun meminta aparat penegak hukum dapat berhenti melakukan eksekusi lelang terhadap dua desa di Bogor. Sebab, Yandri mengatakan di dua desa tersebut ada warga yang sah secara hukum menempati wilayah itu.
"Mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya itu tolong dihentikan karena bagaimanapun desa itu sah secara hukum," kata Yandri.
"Mereka dapat dana desa, ada nomor induk desa, ada pemerintahan desanya, ada KTPnya, mereka bayar pajak dan lain sebagainya dan mereka ikut pemilu," lanjutnya.
(amw/maa)