×
Ad

Deretan Diskon Pajak di Jakarta

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 24 Sep 2025 21:31 WIB
Foto: Ilustrasi pajak (Shutterstock)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan sejumlah keringanan pajak di Jakarta. Diskon pajak ini meliputi pajak reklame UMKM hingga pajak hiburan untuk bioskop.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan sederet relaksasi pajak. Beberapa di antaranya seperti pembebasan PBB 100% untuk sekolah swasta yayasan, diskon 50% pajak hiburan untuk bioskop dan pertunjukan seni, serta pembebasan pajak reklame di dalam ruangan.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan relaksasi ini diberikan karena kondisi penerimaan pajak DKI hingga September 2025 dalam keadaan aman. Bahkan Pemprov mencatat belanja pajak (tax expenditure) sudah mencapai Rp 4,7 triliun.

"Kami sudah memutuskan untuk tax expenditure sampai pertengahan tahun ini Rp 4,7 triliun. Semua terencana dengan baik sehingga tidak menjadi masalah," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak ini, kata Pramono, berlaku otomatis tanpa perlu permohonan wajib pajak, kecuali untuk kondisi tertentu. Ia berharap stimulus ini bisa meringankan beban warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta agar tetap di atas rata-rata nasional.

"Mudah-mudahan roda ekonomi di Jakarta bertahan tumbuh di atas rata-rata nasional sehingga harapan itulah yang kami harap kami harapkan," imbuhnya.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork