Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan melibatkan KPK dalam menagih 200 penunggak pajak. Pihak KPK menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan jika dilibatkan.
"KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya dari penerimaan pajak," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan keterlibatan KPK dalam hal ini berkaitan pada pemantauan pos penerimaan negara. KPK menilai pos itu juga perlu pendampingan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.
"Pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, ada dari biaya cukai, juga ada dari PNPP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan," ucapnya.
Seperti diketahui, Purbaya menyatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Potensi serapannya mencapai Rp 60 triliun.
"Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun," kata Purbaya dikutip dari Antara, Selasa (23/9).
Rencana itu bakal segera dieksekusi oleh Purbaya dalam waktu dekat. Dia optimistis penunggak pajak itu dapat memenuhi kewajibannya.
Sejumlah instansi akan dilibatkan untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lihat Video: Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak, Mau Tagih Rp 60 Triliun