Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025: Isi dan Link PDF

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 24 Sep 2025 12:40 WIB
Ilustrasi bendera merah putih (Foto: Getty Images/alvarobueno)
Jakarta -

Hari Kesaktian Pancasila akan kembali diperingati pada 1 Oktober 2025. Dalam rangka itu, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud RI) telah merilis pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini.

Pedoman ini berisi informasi tema peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025, yaitu "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya". Selain itu juga memuat paduan dalam penyelenggaraan upacara di tingkat pusat, kementerian dan lembaga pemerintahan, daerah, hingga satuan pendidikan.

Berikut informasinya:

Pedoman Penyelenggaraan di Tingkat Pusat

Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat dilaksanakan sebagai berikut:

- Hari, Tanggal: Rabu, 1 Oktober 2025
- Pukul: 08.00 WIB s.d. selesai
- Tempat: Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur
- Pakaian: Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk Pria, Pakaian Nasional untuk Wanita, dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) III untuk TNI/POLRI

Susunan acara ditentukan sebagai berikut:

Acara Persiapan
- Pengibaran Sang Merah Putih
- Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan
- Terompet Pertama
- Terompet Kedua
- Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara
- Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih Pimpinan

Acara Pendahuluan
- Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara
- Wakil Presiden RI tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
- Presiden Republik Indonesia tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
- Persembahan Lagu-Lagu Selesai, Tim Paduan Suara Bersama Conductor Tetap di Tempat.
- Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
- Presiden RI Selaku Inspektur Upacara Tiba di Tempat Upacara
- Salam Kebangsaan

Acara Pokok
- Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara
- Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
- Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara
- Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
- Tanda Kebesaran Buka
- Pembacaan Teks Pancasila oleh Presiden Republik Indonesia
- Tanda Kebesaran Tutup
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Majelis Perwakilan Rakyat RI
- Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
- Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI
- Andhika Bhayangkari
- Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
- Penghormatan Kebesaran

Acara Penutup
- Salam Kebangsaan
- Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
- Laporan Perwira Upacara
- Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara
- Persembahan Lagu-Lagu Selesai
- Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan

Pedoman Penyelenggaraan di Kementerian-Lembaga

Penyelenggaraan upacara di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing.

Susunan acara ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan/atau pejabat yang ditunjuk.

Pedoman Penyelenggaraan di Tingkat Daerah

Di tingkat daerah, upacara dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Susunan acara ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.

Pedoman Penyelenggaraan di Satuan Pendidikan

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan secara luring penuh.

Susunan acara ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara
2. Laporan Pemimpin Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Pemimpin Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara
11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.

Link PDF Pedoman Hari Kesaktian Pancasila 2025

Adapun untuk teks dan naskah yang diperlukan dalam pelaksanaan upacara dapat disimak dan diunduh pada dokumen pedoman Hari Kesaktian Pancasila 2025. Berikut link unduh dan lampirannya:

Lihat juga Video 'Patung Vokalis Motorhead Lemmy Kilmister Diresmikan di Burslem':




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork