Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 sekaligus Ibu Kota Negara. Pemerintah pun menjelaskan maksud dari frasa 'Ibu Kota Politik' tersebut.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memastikan kelanjutan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9/2025).
Namun, frasa ini dipertanyakan oleh para legislator. Komisi II DPR RI berencana meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini. Aria mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai dasar penetapan istilah tersebut.
"Belum tahu persis substansinya, makanya apakah ini istilah tanpa ada substansi terhadap undang-undang, atau seperti apa, kan juga baru disebut, background-nya kira harus tahu," kata Aria kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Aria menyebutkan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kemendagri terkait hal itu. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah penyebutan ibu kota politik harus diikuti penyesuaian Undang-Undang IKN atau cukup dengan aturan yang ada.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Mardani meminta adanya penjelasan lebih lanjut terkait definisi Ibu Kota Politik.
"Perlu penjelasan sederhana Ibu Kota Politik," kata Mardani.
(rdp/rdp)