KPK Panggil Kabiro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes Terkait Kasus RSUD Koltim

KPK Panggil Kabiro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes Terkait Kasus RSUD Koltim

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 22 Sep 2025 11:55 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim). Sejumlah saksi kembali diperiksa hari ini, termasuk Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes RI, Liendha Andajani.

"Saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Selain Liendha, KPK memeriksa lima saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar saksi yang diperiksa:
- Gusti Putu Artana, PNS/Kabag PBJ/Ketua Pokja
- Harry Ilmar, Pengelola Tehnik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur
- Dany Adirekson, PNS/Kasubag TU Kolaka Timur/Anggota Kelompok Kerja di Kabupaten Kolaka Timur
- Haeruddin, PNS
- Nia Nursania, Staff Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI

ADVERTISEMENT

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

Lihat juga Video 'RSUD Bojonegoro Diduga Lakukan Malapraktik ke Pasien':

(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads