Bareskrim Polri mengagendakan mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Lisa Mariana. Namun keduanya tidak menghadiri langsung mediasi tersebut.
Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025), pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, tiba lebih awal sekitar pukul 14.35 WIB. Jhon mengatakan Lisa tidak bisa hadir karena alasan sakit.
"Hari ini saya mewakili klien saya Lisa Mariana, karena kebetulan hari ini tidak bisa hadir karena tadi katanya sakit. Jadi kita mewakili untuk undangan Bareskrim," kata Jhon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, saat ditanya melalui pesan singkat, Jhon memastikan klienya akan hadir dalam panggilan mediasi. Namun akhirnya Lisa hanya diwakilkan oleh pengacaranya.
"Emang seharusnya Lisa mau hadir, cuma karena tadi pagi dibilang katanya greges, badannya meriang, jadi nggak hadir. Jadi bukan karena RK nggak hadir, terus dia nggak hadir," ucap Jhon.
"Toh juga kan emang udah dikuasakan oleh kuasa hukumnya ya sah-sah aja sih masing-masing mau RK nggak hadir, ataupun Lisa nggak hadir, ya yang didampingin oleh kuasa hukumnya," lanjut dia.
Ditanya terkait pernyataan pihak RK yang enggan untuk menyelesaikan laporan dengan pendekatan mediasi, Jhon tak menanggapi tegas. Dia hanya menyebut tetap akan menjalankan keputusan kliennya untuk melakukan second opinion.
"Kalau perkara ini kan perkara laporan RK dengan LM. Jadi tidak ada menyangkut paut yang lain ataupun pihak keluarga yang lain-lain. Jadi saya rasa ya ini hanya urusan mereka berdua," tutur Jhon.
"Kalau tes DNA kita pasti, second opinion itu akan tetap kita jalankan. Kalau masalah perdamaian ya teknis lah itu," lanjutnya.
Jhon kembali menanggapi penolakan kubu RK untuk melakukan tes DNA ulang. Menurut Jhon, RK seharusnya tak perlu khawatir jika anak berinisial CA bukan anaknya.
"Kalau masalah tidak bersedia, saya rasa dia menaati hukum. Saya rasa ngapain takut, mau dibilang ini bukan masalah takut atau tidak. Kalau dia sudah seribu persen, dia kan mencari kebenaran dia buktikan. Berani berbuat, berani bertanggung jawab," sambut Jhon.
"Takut jangan berbuat, berbuat jangan takut. Simpelnya itu saja. Jadi nggak usah terlalu memojokkan. Saya tidak membenarkan apapun bentuk kelakuan dari klien saya. Tapi disini sama-sama mencari kebenaran, ayo kita clear-kan bersama," imbuh dia.
Kemudian, sekitar pukul 13.45 WIB, tim pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, hadir untuk mediasi. Namun Muslim enggan memberikan tanggapan kepada awak media dan langsung masuk menuju ruang mediasi.
RK Tolak Damai dengan Lisa Mariana
Seperti diketahui, Bareskrim Polri berencana memediasi Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil (RK) soal laporan dugaan pencemaran nama baik. Namun, pihak RK menolak berdamai dengan Lisa.
Hal tersebut diungkap pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar. Ia memastikan kliennya enggan menempuh jalur damai dengan Lisa Mariana. Ridwan Kamil ingin kasus itu dilanjutkan hingga nantinya diputus pengadilan.
"Pak RK lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa, sehingga harus ada efek jera yang harus diberikan oleh pihak pengadilan nanti. Biarlah pengadilan nanti yang memutuskan seperti apa," kata Muslim di PN Bandung, dilansir detikJabar, Senin (22/9).
Mediasi itu diinisiasi Bareskrim sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penanganan kasus melalui alternative dispute resolution (ADR). Ridwan Kamil, menurut Muslim, menghormati soal agenda mediasi itu meskipun dipastikan tidak hadir di Bareskrim.
"Besok itu memang ada undangan mediasi dari pihak Bareskrim, itu inisiasi dari Bareskrim. Tentu kami dari pihak pengacara akan hadir mewakili Pak RK, karena Pak RK tidak bisa hadir karena sibuk pekerjaan," ungkapnya.
"Namun Pak RK sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan sekali lagi kami sampaikan, Pak RK lebih memilih melanjutkan proses hukum ini sampai dengan selesai," tambahnya.
Simak juga Video Ngaku Terima Aliran Uang Korupsi BJB, Lisa: Waktu RK Masih Menjabat