Seorang pria berinisial SA (27) ditangkap setelah mencoba membegal warga di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku merupakan residivis kasus serupa.
"Telah diamankan satu orang laki-laki berinisial SA umur 27 tahun, yang didapati membawa sajam (senjata tajam) dengan tujuan untuk melakukan tindak kejahatan," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Seno Pradana, Selasa (23/9/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 15.00 WIB sore. Sebelum penangkapan, anggota Resmob sedang melakukan observasi di sekitar Sunter Agung.
"Kemudian melihat dua orang berboncengan sepeda motor yang mencurigakan dan terlihat salah satunya memegang sajam jenis celurit," bebernya.
Kemudian polisi membuntuti kedua orang yang mencurigakan tersebut. Tak lama kemudian, kedua pelaku merepet motor lainnya lalu mengeluarkan celurit yang dibawa.
"Melihat kejadian tersebut, anggota langsung menghampiri dan benar ternyata pelaku sedang mengancam orang lain dengan menggunakan senjata tajam," bebernya.
Satu pelaku ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya yang mengendarai sepeda motor berhasil kabur. Pelaku diketahui residivis pada 2017.
"Pelaku SA merupakan residivis kasus 365 (KUHP), TKP (tempar kejadian perkara) Jakpus pada tahun 2017. Pelaku mengaku membawa sajam untuk digunakan melakukan kejahatan apabila ada kesempatan. Barang bukti yang disita dari pelaku adalah pakaian yang digunakan dan satu buah celurit," pungkasnya.
Simak juga Video 'Komplotan Begal di Bandung Modusnya Perdaya Ojol via Aplikasi':
(rdh/dek)