Paripurna DPR Setujui 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, Ada Perampasan Aset

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 23 Sep 2025 11:58 WIB
Puan Maharani memimpin rapat paripurna, Selasa (23/9/2025). (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

DPR RI menyetujui 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.

Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Mulanya, Puan meminta Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan untuk menyampaikan laporannya. Bob mengatakan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam revisi Prolegnas 2025.

"Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan panitia perancang undang-undang DPD RI sepakat untuk memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, yang selanjutnya masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU tahun 2026, di antaranya RUU tentang Perampasan Aset," kata Bob.

Kemudian, Puan pun menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya.

"Apakah perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab para peserta rapat.




(amw/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork