Respons TNI AD soal Prajurit Jaga Gedung DPR Dikritik Koalisi Sipil

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 20 Sep 2025 13:46 WIB
Prajurit dan kendaraan taktis TNI amankan gedung DPR. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pengerahan prajurit TNI untuk menjaga gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menilai pengamanan oleh prajurit sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wahyu kepada wartwan di Monas, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5/2025).

Wahyu menjelaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 tugas TNI termasuk TNI AD. Menurutnya ada aturan TNI dapat membantu sejumlah hal.

"Di dalam tugas-tugas itu ada kita memberikan perbantuan kepada kepolisian, perbantuan kepada pemerintah daerah, termasuk pengamanan obyek vital," jelas Wahyu.

"Dan manakala kita mendapat permintaan dari pemerintah daerah, dari otoritas sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi termasuk suatu area tentu kita laksanakan," lanjut dia.

Karena itu, menurut Wahyu, pengerahan pasukan di kantor pemerintah merupakan tugas yang memang tercatat dalam regulasi. Wahyu menyebut semua atas dasar permintaan, membantu pemerintah daerah hingga institusi sipil yang memerlukan perbantuan.

"Kita tidak mengambil alih, tetap sesuai dengan bidang masing-masing, pengamanan internal, bagian-bagian tersebut. Rekan-rekan dari kepolisian tetap pada lokasi tertentu, pada situasi tertentu, pada kondisi tertentu kita diminta membantu, kita bantu. Kita juga memberikan asesmen," tetang Wahyu.

"Jadi tidak ada yang dilanggar berkaitan dengan peran kita mendukung keamanan beberapa obyek untuk meyakinkan situasi kondusif. Tentu TNI AD akan ikut pada kondisi tersebut," pungkasnya.




(ond/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork