Respons TNI AD soal Prajurit Jaga Gedung DPR Dikritik Koalisi Sipil

Respons TNI AD soal Prajurit Jaga Gedung DPR Dikritik Koalisi Sipil

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 20 Sep 2025 13:46 WIB
Kompleks gedung MPR/DPR/DPD masih dijaga sejumlah personel TNI dan kendaraan taktit atau rantis TNI setelah terjadi kericuhan di sejumlah titik pada akhir Agustus lalu, Selasa (16/9/2025).
Prajurit dan kendaraan taktis TNI amankan gedung DPR. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pengerahan prajurit TNI untuk menjaga gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menilai pengamanan oleh prajurit sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wahyu kepada wartwan di Monas, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5/2025).

Wahyu menjelaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 tugas TNI termasuk TNI AD. Menurutnya ada aturan TNI dapat membantu sejumlah hal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam tugas-tugas itu ada kita memberikan perbantuan kepada kepolisian, perbantuan kepada pemerintah daerah, termasuk pengamanan obyek vital," jelas Wahyu.

ADVERTISEMENT

"Dan manakala kita mendapat permintaan dari pemerintah daerah, dari otoritas sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi termasuk suatu area tentu kita laksanakan," lanjut dia.

Karena itu, menurut Wahyu, pengerahan pasukan di kantor pemerintah merupakan tugas yang memang tercatat dalam regulasi. Wahyu menyebut semua atas dasar permintaan, membantu pemerintah daerah hingga institusi sipil yang memerlukan perbantuan.

"Kita tidak mengambil alih, tetap sesuai dengan bidang masing-masing, pengamanan internal, bagian-bagian tersebut. Rekan-rekan dari kepolisian tetap pada lokasi tertentu, pada situasi tertentu, pada kondisi tertentu kita diminta membantu, kita bantu. Kita juga memberikan asesmen," tetang Wahyu.

"Jadi tidak ada yang dilanggar berkaitan dengan peran kita mendukung keamanan beberapa obyek untuk meyakinkan situasi kondusif. Tentu TNI AD akan ikut pada kondisi tersebut," pungkasnya.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafri Sjamsuddin sebelumnya mengaku telah menyetujui TNI dikerahkan untuk menjaga gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keputusan itu.

"Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Menteri Pertahanan tidak sejalan dengan tuntutan rakyat yang tertuang dalam agenda tuntutan 17+8 yang menginginkan agar Pemerintah menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikan TNI ke barak. Dengan demikian Menteri Pertahanan jelas-jelas melawan arus kehendak rakyat dan hal itu cermin dari Pejabat Pemerintahan yang tidak mendengarkan suara rakyat," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (16/9/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari IMPARSIAL, CENTRA INITIATIVE, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), DEJURE, PBHI, Setara Institute, LBH Apik dan WALHI. Mereka menilai pernyataan Menhan itu bertentangan dengan UU TNI.

"Lebih dari itu, pelibatan TNI dalam pengamanan gedung DPR RI sejatinya bukanlah tugas TNI. Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian. Pelibatan TNI dalam pengamanan gedung DPR RI adalah bentuk penyimpangan dari fungsi dan tugas pokok TNI," jelasnya.

Tonton juga Video: Kantor DPP Nasdem Dijaga Prajurit Marinir

Halaman 3 dari 2
(ond/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads