Polisi menangkap pria berinisial JP (36) karena memerkosa keponakannya di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku melakukan perbuatan bejatnya selama beberapa bulan terakhir.
"Waktu kejadian Maret sampai dengan 16 September 2025, pukul 05.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Pelaku awalnya sering makan di rumah makan orang tua korban. Di dalam prosesnya, diketahui ternyata pelaku dan ibu korban punya garis kekeluargaan.
"Tersangka 1 marga dengan ibu korban dan orang tua korban mengizinkan pelaku menginap di kediaman korban," katanya.
Namun kebaikan itu malah disalahgunakan pelaku. Pelaku memerkosa korban di saat kedua orang tuanya berangkat kerja. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Raya Munjul, Cilangkap, Cipayung, Jaktim.
"Ortu korban bekerja, ibunya kerja di warung dekat rumah, berangkat jam 3 pagi. Ayahnya berangkat lebih awal. Pelaku menyetubuhi korban di kala orang tuanya berangkat kerja," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini.
Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kasus tersebut. Pelaku juga memberikan uang kepada korban agar tak ada orang yang mengetahui kasus pemerkosaan itu.
"Adapun modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberi iming-iming terhadap korban dan juga diancam tersangka 'jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang, akan dilaporkan ke pihak kepolisian'," kata dia.
"Modus pelaku karena ada ketertarikan terhadap korban dan juga korban selalu diancam tersangka tidak boleh memberi tahu orang tuanya dan selalu diberi imbalan rata-rata Rp 100 ribu," tambah Sri.
(jbr/mei)