Bigmo-Resbob ke Bareskrim, Ngaku Mau Mediasi Terkait Laporan Azizah Salsha

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 19 Sep 2025 14:56 WIB
Bigmo dan Resbob menyambangi Bareskrim Polri untuk melakukan mediasi terkait laporan Azizah Salsha. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kakak-adik Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo menyambangi Bareskrim Polri. Mereka mengaku memenuhi agenda mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (19/9/2025) Bigmo bersama pengacaranya tiba lebih awal sekitar pukul 14.08 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih polos.

Bigmo tak berkomentar apa pun tentang kedatangannya ke Bareskrim hari ini. Dia hanya berjalan masuk tanpa menjawab pertanyaan awak media.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.11 WIB, giliran Resbob tiba bersama pengacaranya, Nurwidiatmo. Resbob juga tampak mengenakan kemeja bernuansa putih.

"Mediasi, mediasi, doainlah," kata Nurwidiatmo kepada wartawan di lokasi.

Nurwidiatmo belum mengetahui apakah pihak Azizah akan datang atau tidak. Namun dia berharap pihak Azizah bersedia mengakhiri laporannya dengan mediasi.

"(Maunya) damai lah. Izinkan kami masuk dulu, nanti setelah itu ya. Izin kan saya masuk dulu," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin, (15/9) lalu, Bigmo dan Resbob telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan polisi terkait laporan yang dilayangkan Azizah. Namun kala itu Resbob keluar lebih dulu karena mengaku sakit.

Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan ada dua akun yang dilaporkan kliennya. Dua akun itu ialah akun Tiktok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo. Kedua akun itu diketahui merupakan milik Resbob dan Bigmo.

Dalam unggahan itu, Adimas, atau yang dikenal dengan Resbob, menyebutkan Azizah berselingkuh saat statusnya masih menjadi istri Pratama Arhan. Resbob juga menuduh Azizah telah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasih.

Atas ucapan itulah Azizah memutuskan menempuh jalur hukum terhadap keduanya. Pihak Azizah menilai tudingan itu tidak berdasar dan kelewat batas.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Kedua pemilik akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Simak juga Video 'Momen Azizah Salsha Buat Laporan Pencemaran Nama Baik':




(ond/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork