YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob yang juga pemilik akun Tiktok @ibaratbradprittt meminta agar pemeriksaannya dijadwal ulang. Resbob dan adiknya, Muhammad Jannah alias Bigmo, diagendakan diperiksa terkait laporan Azizah Salsha hari ini.
Resbob sempat menyambangi gedung Bareskrim Polri, namun tak lama kemudian dia keluar kembali. Pengacara Resbob, Nurwidiatmo, menyebutkan kliennya sedang dalam kondisi sakit sehingga meminta pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.
"Tadi udah dimintai keterangan, belum semuanya, karena kebetulan lagi sakit, jadi ditunda minggu depan," kata Nurwidiatmo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurwidiatmo belum menginformasikan waktu pasti Resbob diperiksa kembali. Namun dia memperkirakan Selasa atau Jumat pekan depan.
Dia menyebut akan berupaya menyelesaikan kasus ini secara damai. "Tentunya kita ada upaya-upaya, win-win solution," ucapnya.
Resbob saat keluar dari Bareskrim hanya diam dan menghindari wartawan. Dia tak menjawab apa pun saat ditanya soal laporan yang dilayangkan Azizah.
Di sisi lain, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih memeriksa Bigmo yang juga menjadi terlapor dalam perkara itu.
"Yang Bigmo betul sedang di-riksa," kataKasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dimintai konfirmasi.
Sebelumnya, pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan ada dua akun yang dilaporkan kliennya. Dua akun itu ialah akun Tiktok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo. Kedua akun itu diketahui merupakan milik Resbob dan Bigmo.
Dalam unggahan itu, Adimas, atau yang dikenal dengan Resbob, menyebutkan Azizah berselingkuh saat statusnya masih menjadi istri Pratama Arhan. Resbob juga menuduh Azizah telah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasih.
Atas ucapan itulah Azizah memutuskan menempuh jalur hukum terhadap keduanya. Pihak Azizah menilai tudingan itu tidak berdasar dan kelewat batas.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Kedua pemilik akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(ond/idn)