KPAI Tak Sepakat 3 Siswi MTs Pelaku Bullying di Sulteng Di-DO

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 19 Sep 2025 08:06 WIB
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono. (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak setuju tiga siswi madrasah tsanawiyah (MTs) di Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), dikeluarkan atau drop out (DO) dari usai melakukan bullying atau perundungan ke temannya. KPAI menganggap hal itu melanggar hak anak.

"Tindakan mengeluarkan siswa adalah langkah tidak benar. Karena melanggar pemenuhan hak pendidikan anak, dengan dikeluarkan bisa berpotensi putus sekolah, tidak mendapatkan pembinaan dan pemulihan atas tindakannya, agar jera dan tidak mengulang lagi di kemudian hari," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Aris mengatakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tetap mendapatkan hak pendidikan. Misalnya, dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau melalui penugasan.

"Sambil diassessment kelayakan pindah sekolah atau bagaimana kepentingan terbaik buat anak," tutur Aris.

Aris juga meminta polisi mengusut kasus ini sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Dia mengatakan anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi orang tua atau kuasa hukum.

"Memastikan pada setiap tahapan penyelidikan, dan seterusnya anak didampingi orang tua atau kuasa hukum, pekerja sosial, psikolog dan Bapas," ujarnya.




(isa/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork