KPAI Tak Sepakat 3 Siswi MTs Pelaku Bullying di Sulteng Di-DO

KPAI Tak Sepakat 3 Siswi MTs Pelaku Bullying di Sulteng Di-DO

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 19 Sep 2025 08:06 WIB
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, (Ondang/detikcom)
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono. (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak setuju tiga siswi madrasah tsanawiyah (MTs) di Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), dikeluarkan atau drop out (DO) dari usai melakukan bullying atau perundungan ke temannya. KPAI menganggap hal itu melanggar hak anak.

"Tindakan mengeluarkan siswa adalah langkah tidak benar. Karena melanggar pemenuhan hak pendidikan anak, dengan dikeluarkan bisa berpotensi putus sekolah, tidak mendapatkan pembinaan dan pemulihan atas tindakannya, agar jera dan tidak mengulang lagi di kemudian hari," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris mengatakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tetap mendapatkan hak pendidikan. Misalnya, dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau melalui penugasan.

"Sambil diassessment kelayakan pindah sekolah atau bagaimana kepentingan terbaik buat anak," tutur Aris.

ADVERTISEMENT

Aris juga meminta polisi mengusut kasus ini sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Dia mengatakan anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi orang tua atau kuasa hukum.

"Memastikan pada setiap tahapan penyelidikan, dan seterusnya anak didampingi orang tua atau kuasa hukum, pekerja sosial, psikolog dan Bapas," ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa bullying itu viral di media sosial. Dalam video yang viral, tampak tiga orang siswi melakukan perundungan ke siswi lain di dalam ruangan.

Peristiwa itu terjadi di salah satu MTs di Donggala pada Sabtu (13/9). Tiga pelaku masing-masing berinisial FA, RI, dan NH.

"Korban awalnya hanya menjawab pertanyaan guru soal teman yang membolos, tapi justru dituduh mengadu (oleh tiga pelaku)," ujar Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Bayu.

Bayu menuturkan kasus perundungan itu sempat dimediasi di Polsek Sindue. Pihak korban dan pelaku sempat sepakat berdamai, tapi belakangan orang tua korban melanjutkan laporannya.

Kepala MTs menyebut tiga pelaku sudah dikeluarkan dari sekolah. Pihak MTs juga meminta maaf atas peristiwa yang terjadi.

Lihat juga Video 'Bocah TK Jadi Korban Bully 6 Remaja di Pangkep, Pelaku Diamankan':

Halaman 2 dari 2
(isa/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads