Baleg DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftarnya

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 18 Sep 2025 19:39 WIB
Baleg DPR dan pemerintah membahas prolegnas prioritas 2025. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. RUU tentang Perampasan Aset masuk di dalamnya sehingga bisa dilakukan pembahasan oleh DPR pada tahun ini.

Mulanya panja DPR bersama pemerintah dan DPD membahas perubahan RUU prolegnas prioritas 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Selain perampasan aset, revisi UU Polri juga masuk di dalamnya dan akan disiapkan oleh Komisi III DPR.

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui revisi prolegnas perubahan di 2025. Revisi prolegnas prioritas ini akan dibawa ke paripurna terdekat untuk pengesahan.

Kesepakatan revisi RUU Prolegnas Prioritas 2025 diambil dalam rapat pleno. Rapat ini dihadiri oleh wakil pemerintah, Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Eddy Hiariej.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat.

"Setuju," jawab anggota Dewan berserta ketukan palu oleh pimpinan.




(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork