Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah hingga DPD menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri) menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas perubahan tahun 2025. Revisi UU Polri ini akan menjadi ranah Komisi III DPR RI.
Usulan agar revisi UU Polri masuk Prolegnas prioritas itu dibacakan tenaga ahli Baleg DPR RI dalam rapat Panja penyusunan RUU Prolegnas 2025-2026. RUU Polri terdaftar dalam poin keempat di Prolegnas prioritas perubahan tahun 2025.
"RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia. Lima, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana," ujar tenaga ahli Baleg DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan ini kemudian dibawa ke rapat pleno pengambilan keputusan. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat.
"Setuju," jawab anggota dewan berserta ketukan palu oleh pimpinan.
(dwr/haf)