Kejagung Sita Aset Rp 35 M Mafia Perkara Zarof Ricar di Riau

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 18 Sep 2025 16:58 WIB
Kejagung menyita aset Zarof Ricar di Pekanbaru. (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset senilai Rp 35 miliar milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof sebagai tersangka.

Aset yang disita itu berupa dua bidang tanah dan bangunan serta lima bidang tanah kosong yang terletak di Pekanbaru, Riau. Seluruh tanah itu bukan atas nama Zarof, melainkan anak-anaknya.

"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ZR yang berada di Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 10 September 2025," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Anang mengatakan dua bidang tanah dan bangunan yang di sita terletak di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Tanah dan bangunan itu atas nama anak Zarof yang berinisial RBP.

Kemudian, tiga bidang tanah kosong yang disita juga terletak di kecamatan yang sama. Tanah itu atas nama anak Zarof lainnya yang berinisial DCA.

Sementara dua bidang tanah kosong lainya terletak di Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Riau. Tanah ini juga diatasnamakan anak Zarof, RBP.




(ond/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork