Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada pria bernama Edi Hendra Saputra. Hakim menyatakan Edi bersalah membunuh Robait Rizki, yang merupakan suami dari selingkuhannya, Ira Alfia Syanti.
Dikutip dari SIPP PN Jaktim, Kamis (18/9/2025), kasus pembunuhan ini bermula saat Edi yang merupakan kernet bus melihat Ira yang menjadi penumpang di bus rute Jakarta-Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Oktober 2024. Keduanya kemudian berkenalan dan saling bertukar nomor telepon.
Singkat cerita, hubungan berlanjut hingga mereka berpacaran. Jaksa mengatakan Edi baru tahu Ira sudah punya suami dan dua orang anak setelah mereka berpacaran.
"Bahwa dengan maksud supaya Terdakwa setiap harinya bisa lebih dekat dengan saksi Ira alfia Syanti, maka terdakwa minta kepada saksi Ira Alfia Syanti agar dicarikan tempat kerja di Kota Jakarta," ujar jaksa dalam dakwaan.
Ira pun menawarkan pekerjaan sebagai sopir di tempat dirinya dan suaminya bekerja di Jakarta Timur. Sejak akhir 2024, terdakwa mulai bekerja di Jakarta dan perselingkuhan tetap berlanjut.
Pada pertengahan Januari 2025, Robait mengetahui istrinya berselingkuh. Ira pun memberi tahu terdakwa kalau suaminya mau menghabisi terdakwa.
(haf/dhn)