Bunuh Suami Selingkuhannya, Pria di Jaktim Divonis 18 Tahun Penjara

Bunuh Suami Selingkuhannya, Pria di Jaktim Divonis 18 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 18 Sep 2025 16:23 WIB
Pria berinisial EHS (37) ditangkap polisi terkait kasus kasus dugaan pembunuhan pria RR (37) di sebuah bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). (dok Istimewa)
Edi (EHS) saat ditangkap polisi terkait kasus kasus pembunuhan. (dok Istimewa)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada pria bernama Edi Hendra Saputra. Hakim menyatakan Edi bersalah membunuh Robait Rizki, yang merupakan suami dari selingkuhannya, Ira Alfia Syanti.

Dikutip dari SIPP PN Jaktim, Kamis (18/9/2025), kasus pembunuhan ini bermula saat Edi yang merupakan kernet bus melihat Ira yang menjadi penumpang di bus rute Jakarta-Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Oktober 2024. Keduanya kemudian berkenalan dan saling bertukar nomor telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkat cerita, hubungan berlanjut hingga mereka berpacaran. Jaksa mengatakan Edi baru tahu Ira sudah punya suami dan dua orang anak setelah mereka berpacaran.

"Bahwa dengan maksud supaya Terdakwa setiap harinya bisa lebih dekat dengan saksi Ira alfia Syanti, maka terdakwa minta kepada saksi Ira Alfia Syanti agar dicarikan tempat kerja di Kota Jakarta," ujar jaksa dalam dakwaan.

ADVERTISEMENT

Ira pun menawarkan pekerjaan sebagai sopir di tempat dirinya dan suaminya bekerja di Jakarta Timur. Sejak akhir 2024, terdakwa mulai bekerja di Jakarta dan perselingkuhan tetap berlanjut.

Pada pertengahan Januari 2025, Robait mengetahui istrinya berselingkuh. Ira pun memberi tahu terdakwa kalau suaminya mau menghabisi terdakwa.

"Dengan maksud untuk berjaga-jaga jika terdakwa dihabisi oleh Korban Robai Rizki alias Bait maka Terdakwa menyiapkan sebilah pisau badik gagang kayu warna cokelat yang akan dipergunakan terdakwa untuk menghabisi korban," ujar jaksa.

Pada Jumat (31/1) malam, Ira mendatangi terdakwa yang sedang berada di dapur rumah mebel tempat mereka bekerja. Saat itu, kata jaksa, Ira memperdengarkan percakapan telepon antara Ira dan ibunya.

"Pada percakapan komunikasi tersebut Terdakwa mendengar saksi Ira Alfia Syanti dituduh korban Robait Rizki membawa uang arisan Rp 20 juta dan suka memukuli anak-anaknya. Selanjutnya saksi Ira masih komunikasi melalui telepon pindah ke area mebel dan tidak lama kemudian saksi Ira kembali menghampiri terdakwa ke area dapur masih berkomunikasi dengan keluarga dan pada saat itu terdakwa melihat korban Robait Rizki keluar dari mesnya menuju ke area mebel yang tempatnya gelap," ucap jaksa.

Ira sempat menghampiri Robait dan ngobrol selama 15 menit. Sementara, terdakwa disebut memperhatikan keduanya.

Setelah itu, Ira mendatangi terdakwa. Saat itu, terdakwa melihat Robait membuang rokok dan menghampirinya.

Robait disebut memukul terdakwa Edi yang merupakan selingkuhan istrinya. Terdakwa Edi membalas pukulan hingga korban Robait tersungkur.

"Selanjutnya terdakwa mengeluarkan pisau badik gagang kayu warna cokelat yang sudah dipersiapkan di pinggang kemudian oleh terdakwa ditusukkan ke bagian perut korban," ujar jaksa.

Robait pun tak bisa bergerak setelah ditusuk beberapa kali. Terdakwa sempat berupaya kabur bersama Ira.

Jaksa mengatakan rekan-rekan kerja korban datang dan melihat peristiwa itu. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, Edi divonis 18 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, 20 tahun penjara.

"Pidana penjara waktu tertentu 18 tahun," demikian putusan hakim.

Lihat juga Video: Cekcok soal Hubungan Intim, Wanita di Blitar Dibunuh Selingkuhan

Halaman 2 dari 3
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads