Pembuatan KTP elektronik (KTP-el) di Jakarta tidak hanya berlaku bagi warga ber-KK (kartu keluarga) Jakarta, tetapi juga bisa diurus oleh penduduk luar domisili dengan syarat tertentu. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Dukcapil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0008/SE/2025.
Aturan tersebut sekaligus mengatur mekanisme pengendalian perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga luar Jakarta agar tetap tertib administrasi. Masyarakat diimbau memahami syarat serta prosedur sebelum mengajukan permohonan.
Mengutip dari akun resmi Dukcapil DKI Jakarta, berikut penjelasan selengkapnya.
Ketentuan Rekam KTP-el bagi Pendatang
Bagi pendatang yang baru pertama kali mengurus KTP-el di Jakarta, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Mengisi formulir permohonan F1-02.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
- Hadir langsung ke kantor Dukcapil untuk perekaman biometrik dan assessment (tidak bisa diwakilkan).
Tahap ini menjadi dasar agar data kependudukan tercatat secara resmi. Tanpa perekaman, KTP-el tidak dapat dicetak meskipun syarat dokumen sudah lengkap.
Penggantian KTP-el Hilang atau Rusak
Penduduk luar Jakarta yang ingin mengganti KTP-el karena hilang atau rusak wajib mengikuti prosedur berikut:
- Membuat permohonan tertulis dengan menyebutkan alasan penggantian.
- Mengisi formulir F1-02.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
- Menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian jika KTP lama hilang.
- Menyerahkan KTP-el lama apabila kartu dalam kondisi rusak.
Ketentuan ini dibuat agar setiap penduduk memiliki satu identitas kependudukan yang sah serta mencegah penyalahgunaan dokumen.
Kuota Pencetakan KTP-el bagi Pendatang
Disdukcapil DKI Jakarta menetapkan kuota harian pencetakan KTP-el bagi penduduk luar domisili, yakni:
- Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta: maksimal 15 KTP-el per hari.
- Suku Dinas Dukcapil di tiap wilayah: maksimal 5 KTP-el per hari.
Pemohon wajib datang sesuai jadwal antrian pada hari kerja. Proses ini tidak bisa diwakilkan sehingga pemohon harus hadir sendiri untuk verifikasi data.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pendatang saat mengurus KTP-el di Jakarta adalah:
- Petugas tidak diperbolehkan mengubah data kependudukan pendatang saat perekaman dan pencetakan KTP-el. Perubahan data hanya bisa dilakukan di daerah asal.
- Penduduk dari daerah penyangga Jakarta diimbau tetap mengurus KTP-el di wilayah masing-masing agar pelayanan di Jakarta lebih efisien.
Dengan adanya aturan terbaru ini, pendatang yang tinggal atau beraktivitas di Jakarta tetap bisa mengurus perekaman maupun penggantian KTP-el secara resmi. Warga diharapkan memenuhi syarat yang berlaku agar proses berjalan lancar dan tertib.
Simak juga video: Tambah Tahu: Ini Bedanya KTP Pink Vs KTP Biru
(wia/imk)