Tak hanya guru di Bali yang diwajibkan untuk memberi donasi untuk korban Banjir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerapkan hal serupa kepada para pegawai di bidang kesehatan dengan besaran bergantung pada jabatan dan golongan pegawai.
Salah satunya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara. Direktur Utama RSUD Bali Mandara, I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, mengatakan telah menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh pegawai rumah sakit di setiap tingkatan.
"Kami di RSBM sangat mendukung penuh gagasan Bapak Gubernur terkait kegiatan ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah," kata Putra saat dikonfirmasi, dilansir detikBali, Kamis (18/9/2025).
Putra mengklaim seluruh pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, tidak ada yang merasa terbebani dengan arahan donasi tersebut. "Tidak ada yang merasa terbebani malahan bahu-membahu ingin membantu," bebernya.
Berdasarkan informasi yang diterima detikBali, besaran yang telah ditentukan, yaitu Dirut Rp 2 juta, jabatan fungsional utama Rp 1,250 juta, eselon III/A Rp 1,5 juta, eselon III/B Rp 1,250 juta. Kemudian, jabatan fungsional madya sebesar Rp 1 juta, jabatan fungsional muda Rp 500 ribu, pelaksana kisaran Rp 200-300 ribu sesuai golongan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 150 ribu.
Putra menyampaikan, batas pengumpulan donasi terakhir Kamis (18/9) disertai dengan nama pegawai yang menyumbang maupun yang tidak.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Kemensos Kucurkan Bantuan Rp 2 Miliar untuk Korban Banjir di Bali':
(idh/idh)