Pegawai Kesehatan Juga Diminta Koster Donasi Banjir Bali

Pegawai Kesehatan Juga Diminta Koster Donasi Banjir Bali

Sui Suadnyana, Rizki Setyo - detikNews
Kamis, 18 Sep 2025 13:05 WIB
Warga negara asing (WNA) membersihkan lumpur dan sampah akibat bencana banjir di kawasan Sungai Badung, Denpasar, Bali, Minggu (14/9/2025). Sebanyak 500 orang dari unsur TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat bersama-sama membersihkan sampah, lumpur, dan puing-puing bangunan akibat bencana banjir tersebut untuk mendukung optimalisasi upaya penanganan pasca bencana serta pemulihan kawasan yang terdampak. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/bar
Potret WNA ikut gotong royong membersihkan lumpur pascabanjir di Bali. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Denpasar -

Tak hanya guru di Bali yang diwajibkan untuk memberi donasi untuk korban Banjir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerapkan hal serupa kepada para pegawai di bidang kesehatan dengan besaran bergantung pada jabatan dan golongan pegawai.

Salah satunya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara. Direktur Utama RSUD Bali Mandara, I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, mengatakan telah menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh pegawai rumah sakit di setiap tingkatan.

"Kami di RSBM sangat mendukung penuh gagasan Bapak Gubernur terkait kegiatan ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah," kata Putra saat dikonfirmasi, dilansir detikBali, Kamis (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra mengklaim seluruh pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, tidak ada yang merasa terbebani dengan arahan donasi tersebut. "Tidak ada yang merasa terbebani malahan bahu-membahu ingin membantu," bebernya.

Berdasarkan informasi yang diterima detikBali, besaran yang telah ditentukan, yaitu Dirut Rp 2 juta, jabatan fungsional utama Rp 1,250 juta, eselon III/A Rp 1,5 juta, eselon III/B Rp 1,250 juta. Kemudian, jabatan fungsional madya sebesar Rp 1 juta, jabatan fungsional muda Rp 500 ribu, pelaksana kisaran Rp 200-300 ribu sesuai golongan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 150 ribu.

ADVERTISEMENT

Putra menyampaikan, batas pengumpulan donasi terakhir Kamis (18/9) disertai dengan nama pegawai yang menyumbang maupun yang tidak.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Kemensos Kucurkan Bantuan Rp 2 Miliar untuk Korban Banjir di Bali':

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads