Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 6 Pengoplos Gas 3 Kg ke Tabung Portabel

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 23:21 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi (dok. istimewa)
Jakarta -

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung portabel. Enam orang pelaku ditangkap.

Kasus ini merupakan pengungkapan dari 5 perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi periode bulan Juli sampai dengan Agustus 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menjelaskan pengungkapan kasus ini bagian dari mendukung penuh program Asta Cita Presiden, dan Presisi Kapolri serta Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.

Keenam tersangka adalah IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Keenam tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

Para pelaku dapat menghasilkan belasan tabung gas portabel dari penyuntikan satu tabung LPG 3 kg. Mereka menggunakan alat suntik rakitan hingga timbangan digital dalam melancarkan aksinya.

"Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portabel," ujarnya.

Gas yang dioplos ke tabung portabel kemudian dijual melalui media sosial dan e-commerce dan secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka di bawah harga pasar. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp 38-93 ribu.

"Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran," jelasnya.

"Praktik pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung gas portabel ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan," tambah Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 11 tabung gas isi 3 kg, 2 tabung gas kosong 3 kg, 557 kaleng portabel isi, 442 tutup kaleng portabel, 7 regulator, 2 timbangan digital, dan 4 unit handphone.

Para tersangka dikenai Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.




(dek/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork