Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menyegel dua tempat parkir tak berizin di kawasan Jakarta Timur. Kedua parkir ilegal itu dikelola oleh operator Buana Parking.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan langkah itu diambil untuk memberi efek jera terhadap pengelola parkir yang nakal. Terlebih praktik parkir ilegal, kata dia, merugikan keuangan daerah hingga Rp 700 miliar per tahun.
"Tentunya juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dianggap lebih dari 70 persen pendapatan dianggap bocor dan potensi kerugian pendapatan asli daerah sekitar Rp 700 miliar per tahun dari sisi pendapatan sektor perparkiran," kata Jupiter kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Selain menyebabkan kebocoran PAD, praktik parkir ilegal juga menjadi salah satu pemicu kemacetan. Di sisi lain, parkir ilegal juga sering merugikan masyarakat karena tarifnya tidak sesuai dengan aturan.
"Karena Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak pernah tahu berapa omzet yang sebenarnya, berapa jumlah kendaraan yang sebenarnya setiap hari, setiap saat," tutur Jupiter.
"Sampai hari ini kami meyakini bahwa operator ilegal juga punya potensi dalam hal mengemplang pajak, mereka tidak melaporkan pajak dan itu juga ada potensi ke arah sana," lanjut dia.
Jupiter menuturkan masih banyak operator parkir yang tidak memiliki izin di Jakarta. Dia menyebut operator tak berizin yang menarik tarif parkir dari masyarakat sama saja dengan pungutan liar (pungli).
(ond/jbr)