Pansus DPRD DKI Segel 4 Parkir Ilegal: Potensi Kebocoran Rp 70 M Per Tahun

Pansus DPRD DKI Segel 4 Parkir Ilegal: Potensi Kebocoran Rp 70 M Per Tahun

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 18:03 WIB
Pansus DPRD DKI menyegel parkir ilegal (Belia/detikcom)
Pansus DPRD DKI menyegel parkir ilegal. (Belia/detikcom)
Jakarta -

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel empat titik parkir ilegal. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, mengatakan ada potensi kebocoran pendapatan daerah Rp 70 miliar per tahun gara-gara parkir liar tersebut.

Praktik parkir ilegal itu ditemukan pada aset PD Pasar Jaya di Jakarta Pusat, kawasan Sentra Timur Pulogebang, Jakarta Timur, dan sejumlah lahan fasilitas sosial. Menurutnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak swasta tanpa dasar hukum dan tidak tercatat sebagai objek pajak.

"Dari empat lokasi yang kami sidak dan segel hari ini saja, potensi kebocoran mencapai Rp 70 miliar per tahun. Mereka memungut uang parkir dari masyarakat tanpa izin dan tanpa setor pajak," kata Jupiter di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jupiter menyebut pengelolaan parkir di lokasi itu telah berjalan bertahun-tahun tanpa izin Pemprov DKI. Pihaknya menilai lemahnya pengawasan menjadi celah yang dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.

"Ini bukan baru kemarin terjadi. Ada yang sudah belasan tahun beroperasi. Yang jadi pertanyaan, kenapa bisa lolos selama ini?" ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pansus juga menemukan indikasi sebagian pengelola bekerja sama dengan oknum tertentu. Dia mengatakan hal itu menyebabkan aktivitas parkir ilegal tidak tersentuh penindakan.

Pansus DPRD meminta Dinas Perhubungan DKI menindaklanjuti temuan tersebut. Salah satu rekomendasinya adalah pemasangan stiker atau papan informasi bahwa lokasi itu tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir.

"Kami minta Dishub dan Satpol PP pasang penanda bahwa lokasi ini ilegal, supaya masyarakat tahu. Jangan sampai warga terus bayar parkir di tempat yang tidak resmi," katanya.

Selain Dishub, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Satpol PP, Bapenda, hingga aparat penegak hukum diminta bergerak bersama menutup celah pungutan ilegal dan mengejar potensi pajak yang hilang.

Dalam temuannya itu juga, dia mengatakan praktik parkir liar bukan hanya terjadi di pinggir jalan. Jupiter menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang selama ini lebih banyak menyasar juru parkir kecil.

"Jangan hanya parkir liar di tepi jalan yang ditindak. Parkir gedung atau lahan besar yang tidak berizin justru lebih banyak bocorkan PAD," ujarnya.

Jupiter mengimbau warga berhenti membayar parkir di lokasi-lokasi yang belum memiliki izin. Jika ada pemaksaan atau pungutan, masyarakat diminta segera melapor ke DPRD atau Dishub DKI Jakarta.

"Kalau dipaksa bayar, catat saja, laporkan ke kami. Jangan biarkan uang parkir masuk ke kantong pribadi sementara PAD bocor," ujarnya.

Tonton juga Video: Respons Pramono soal Parkir Liar di Tanah Abang Getok Tarif Rp 60 Ribu

Halaman 2 dari 3
(bel/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads