Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37). Pihak keluarga meminta para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Hukuman bagi para pelaku kita menginginkan itu ya dikenakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ujar pengacara keluarga Ilham, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Bunyi Pasal 340 KUHP sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Pasal ini, jelas Boyamin, juga bisa dikenakan kepada tersangka yang hanya berperan sebagai penculik yang tidak menganiaya korban. Pasalnya, para penculik memiliki jeda waktu antara saat menculik dan membunuh.
"Berarti itu harus masuk kategori perencanaan pembunuhan pasal 340 KUHP," sambungnya.
Boyamin turut mangapresiasi kepolisian yang gerak cepat menangkap dan memproses 15 tersangka.
(isa/eva)