Pomdam Jaya menetapkan dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank bernama M Ilham Pradipta (37). Pomdam Jaya juga menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini.
"Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut atas nama Serka N dan Kopda F," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
"Mereka berasal dari Detasemen Markas Kopassus," sambungnya.
Peran Serka N
Serka N diduga menjadi perantara antara tersangka JP, yang menjadi bagian klaster otak penculikan, dengan Kopda FH. Serka N disebut menawarkan 'pekerjaan' kepada Kopda FH dengan imbalan sejumlah uang.
Serka N juga disebut berperan memastikan lagi keikutsertaan Kopda F dalam aksi penculikan Ilham. Selain itu, N juga disebut berperan memegangi korban dan menahannya agak tidak memberontak saat telah diculik.
Serka N juga disebut mengambil alih kemudi mobil Fortuner yang di dalamnya terdapat korban. Mereka bergerak ke area persawahan di Bekasi, Jawa Barat. Di sanalah, N dan tersangka JP membuang korban yang sudah dalam kondisi lemas pada Rabu (20/8).
(wnv/haf)