Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Kopi di Depok

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 16 Sep 2025 16:19 WIB
Polisi membongkar penjualan obat terlarang di Depok (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial AA, penjual obat terlarang di Setu Tujuh Muara, Depok. Pelaku diduga menjual obat terlarang berkedok warung kopi.

"(Kami) mengamankan seorang pelaku berinisial AA yang diduga kuat menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu," kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di Setu Tujuh Muara, Kedaung. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi obat keras tanpa izin.

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AA," jelasnya.

Adapun barang bukti berhasil disita adalah 10 butir Dolgesik, 26 butir Tramadol, 20 butir Alprazolam Calmlet, 8 butir Alprazolam Mersi, 26 butir Alprazolam Atarax, dan 9 butir Euforiss.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Serta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya," tutupnya.

Lihat juga Video: Eks Timnas U-23 Ditangkap Usai Jadi Bandar Obat di Cianjur




(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork