'Gudang' uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah dibongkar polisi. Dua pria turut ditangkap polisi dalam penggerebekan di apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dua pria yang ditangkap berinisial H (45) dan W (45). Keduanya masih diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipali, Senin (15/9/2025).
Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Berikut fakta-fakta kasusnya:
1. Dua Pelaku Diringkus
Awalnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial H di sebuah unit apartemen di Kalibata, Jaksel pada Rabu (10/9) malam. Polisi menggeledah sejumlah unit apartemen.
Di kamar apartemen, polisi menemukan sejumlah barang. Selain uang palsu pecahan dolar AS dan rupiah, polisi menemukan sebuah catatan yang diduga terkait kasus uang palsu.
Polisi juga menggeledah 1 unit mobil yang tak jauh dari unit apartemen. Kemudian, tersangka diminta menunjukkan rumah tersangka lain berinisial W.
2. Kasus Uang Palsu dan Penipuan
H dan W ditetapkan sebagai tersangka pengedaran uang palsu. Mereka juga diduga melakukan penipuan.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyimpan dan memiliki uang palsu dan tindak pidana penipuan," kata Nicolas.
Dalam catatan yang ditemukan polisi, tertulis sejumlah nama dengan nominal uang yang tertulis bervariasi dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Polisi masih mendalami kasus ini.
(jbr/idn)