Wagub Babel Diperiksa Bareskrim Terkait Polemik Gelar Sarjana

Wagub Babel Diperiksa Bareskrim Terkait Polemik Gelar Sarjana

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 15 Sep 2025 17:37 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Gedung Bareskrim (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur Kepulauan Babel Hellyana memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Hellyana diperiksa terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pengacara Hellyana, Zainul Arifin, menyebut pemeriksaan hari ini merupakan pertama kali di Bareskrim. Hellyana sebelumnya pernah diperiksa Polda Babel terkait kasus yang sama.

"Kalau terkait dengan pemeriksaan, ini kan lanjutan dari Polda Bangka Belitung. Hari ini ada, kurang lebih ada 20 pertanyaan," kata Zainul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan itu, Zainul telah menyampaikan sejumlah poin penting terkait tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. Salah satunya ijazah dan transkrip nilai.

ADVERTISEMENT

"Kita disampaikan terkait dengan ijazah asli. Jadi, ijazah asli sama transkrip nilainya sudah kita sampaikan ke penyelidik. Sudah dimasukkan ke dalam BAP," ucap Zainul.

"Kemudian yang kedua, hal yang pentingnya adalah kita menyampaikan foto pada saat beliau di wisuda," lanjut dia.

Selain itu, Hellyana memaparkan kepada penyidik tentang dosen pembimbing hingga rekan-rekannya saat kuliah. Termasuk orang-orang yang hadir pada saat wisudanya.

"Maka langkah berikutnya akan diproses klarifikasi untuk saksi-saksi yang meringankan untuk mendukung pernyataan kita di minggu depan gitu," jelas Zainul.

Zainul membantah segala tudingan yang disampaikan terhadap kliennya. Dia menduga tudingan itu politis.

"Tapi kita berkomentar terkait dengan politis itu ya bisa jadi ada dugaan politis. Pasti kami dalam hal ini membantah terkait dengan tuduhan-tuduhannya yang menuduh bahwa Ibu Wagub ini adalah menggunakan ijazah palsu terkait dengan tuduhan-tuduhan pelapor itu," lanjut dia.

Dia menyebut akan menyertakan sejumlah bukti tambahan pekan depan. Hellyana, kata dia, siap menghadapi proses hukum secara kooperatif.

"Akan ada kompensasi saksi yang memperkuat argumentasi kita. Salah satunya adalah dekan. Mungkin dalam minggu ini akan dipanggil saksi-saksi untuk yang memperkuat argumentasi kita," pungkasnya.

Wagub Babel Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Sidik melaporkan Wakil Gubernur Kepulauan Babel Hellyana ke Bareskrim Polri. Sidik melaporkan Hellyana terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025. Sidik menyerahkan tiga bukti kepada penyidik Bareskrim di antaranya fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012. Kemudian, tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.

"Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014," ungkap Herdika.

"Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014," lanjutnya.

Pihaknya juga menyerahkan surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan menampilkan gelar sarjana hukumnya. Herdika menyebutkan kliennya bersama para aktivis mahasiswa di Babel mulai curiga, terlebih Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

Pihaknya juga menyerahkan surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan menampilkan gelar sarjana hukumnya. Herdika menyebutkan kliennya bersama para aktivis mahasiswa di Babel mulai curiga, terlebih Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

"Nah, ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini, menggunakan ijazah palsu," terangnya.

Hellyana dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar.

Lihat juga Video: Pihak Kemendiktisaintek soal Banyak Lulusan S1 yang Nganggur

(ond/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads