Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Rudy meminta agar status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial tahun 2020 dinyatakan tidak sah.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Rudy Tanoesoedibjo melawan KPK yang teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur, menyebut penetapan tersangka Rudy dilakukan KPK secara sewenang-wenang.
"Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka," ujar pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur.
Dia mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan berbarengan dimulainya dengan tahap penyidikan perkara tersebut. Dia mengklaim Rudy tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan," ujarnya.
(mib/haf)