Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 12 Sep 2025 16:25 WIB
Ilustrasi ASN lingkup Pemkot Mataram, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi (Foto: Nathea Citra/detikcom)
Jakarta -

Masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diperpanjang. Informasi ini diumumkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penyesuaian jadwal tersebut tertuang dalam Surat Deputi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan pada 11 September 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Perpanjangan

Dalam surat tersebut dijelaskan, banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH sebagai bagian dari proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Karena itu, BKN memandang perlu melakukan penyesuaian jadwal agar seluruh peserta memiliki kesempatan yang cukup.

"Berkenaan dengan masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi pernyataan tertulis dalam surat tersebut, dikutip Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

Download Surat Deputi BKN terbaru di sini.

Penyesuaian Jadwal Terbaru

Penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbaru dari BKN berlaku sebagai berikut:

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 22 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 30 September 2025

Sebelumnya, masa pengisian DRH berlaku hanya sampai 15 September. Kini, diperpanjang hingga 22 September. Dengan perubahan ini, peserta diharapkan segera memanfaatkan waktu tambahan untuk melengkapi DRH sebelum batas akhir.

Informasi Seputar SKCK

Selain penyesuaian jadwal, BKN juga menyampaikan ketentuan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam surat dijelaskan bahwa SKCK dapat menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh kantor kepolisian setempat.

SKCK juga dapat dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu selesai. Artinya, peserta tetap bisa melanjutkan tahapan meski SKCK belum tersedia, lalu menyerahkannya menyusul setelah mendapatkan NI PPPK.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, calon PPPK Paruh Waktu diimbau segera menyiapkan dokumen sesuai ketentuan agar tidak terkendala dalam proses pengangkatan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi BKN.

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads