Seorang prajurit TNI AD, Kopda FH, telah ditetapkan sebagai tersanga dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), kacab bank di Jakarta. Saat peristiwa penculikan itu terjadi, Kopda FH rupanya sedang dicari kesatuannya karena tak masuk dinas.
"Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas," ujar Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, saat dihubungi wartawan, Jumat (12/9/2025).
Kini, FH telah ditahan. Donny menjamin FH akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, F diduga berperan sebagai perantara untuk mencari dan menjemput paksa korban.
"Peran yang bersangkutan sebagai 'perantara' untuk mencari orang guna menjemput paksa," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Ilham. Para tersangka itu punya peran berbeda, dari tim pemantau, tim penculik, hingga tim IT.
Terbaru, TNI membenarkan F tengah diperiksa polisi militer. Jika terbukti bersalah, F akan ditindak tegas.
"TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Brigjen TNI Freddy Ardianzah saat dihubungi, Kamis (11/9).
Freddy menambahkan TNI serius menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan prajurit. Dia menegaskan institusi akan menindak mereka yang melanggar aturan.
Lihat juga Video: Muncul Isu Oknum 'F' Terlibat Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank