Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menolak jika kasus Tom disamakan dengan kasus korupsi yang saat ini menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ari menilai kasus korupsi impor gula dan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook berbeda.
"Sedangkan kasusnya Nadiem, menurut kami saat ini, kasusnya berbeda dengan kasusnya Pak Tom. Jadi tidak bisa disetarakan," kata Ari Yusuf Amir saat dihubungi, Jumat (12/9/2025).
Hal itu disampaikan Ari saat dimintai tanggapan terhadap pernyataan pengacara Nadiem, Hotman Paris, yang mengklaim kasus Tom dan Nadiem mirip. Dalam pembelaan kepada kliennya, Hotman menyebut Nadiem tidak menerima uang di kasus Chromebook.
Ari mengatakan ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea Nadiem dalam kasus itu harus dibuktikan dalam persidangan. Menurut Ari, klaim tak ada aliran dana yang diterima Nadiem tak bisa hanya didasarkan pada asumsi.
"Soal mens rea-nya Nadiem, ada atau tidaknya, silakan dibuktikan di persidangan, jangan hanya jadi asumsi-asumsi opini, tanpa diikuti pembuktian secara hukumnya," ujarnya.
Klaim Hotman Paris
Sebelumnya, pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyebutkan kasus yang menjerat kliennya mirip dengan kasus yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hotman menyinggung tak ada bukti dana mengalir kepada kliennya.
"Tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada," kata Hotman dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9).
"Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong ya itu dulu," ucapnya.
(mib/ygs)